<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengelolaan Parkir Lewat BLUD Berpedoman Pada Permendagri 79
Kamis, 09-03-2023 - 07:35:15 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Sebelumnya pengelolan parkir di kota Pekanbaru dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko). Kini, pengelolaan perparkiran lewat BLUD.

Terkait dengan pengelolaan perparkiran, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengaturan BLUD cukup dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Terkait dengan regulasi pengelolaan parkir, ini sebelumnya retribusi murni, yang mengelola UPT. Artinya pemerintah langsung yang memberikan pelayanan.
Tapi ketika kita merubah pengelolaan keuangannya, UPT menjadi BLUD, maka kita berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dimana untuk pengaturan BLUD itu cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota," jelas Yuliarso, Rabu (8/3).

Untuk peraturan daerah yang sebelumnya dijadikan dasar dalam pengelolaan parkir, dikatakan Yuliarso, tidak digunakan lagi.

"Jadi perda yang kemaren itu kita tidak menggunakannya dan yang perda kemaren itu sebenarnya hanya mengatur tentang tarif dan beberapa hal pokok, sebanyak 22 pasal. Ada kewajiban, ada denda, ada zona. Peraturan teknisnya tentu diatur dalam perwali. Kita tidak mempertentangkan. Tapi karena amanah permendagri 79 tahun 2018, pengaturan dan penyelenggaraan itu cukup diatur dengan perkada, makanya kita buat perkada. Bukan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi. Tidak," kata Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda Nomor 14 Tahun 201.

"Sebenarnya kita tidak mempertentangkan perda Nomor 14 tahun 2016 dengan perwako kita. BLUD itu mempunyai fleksibilitas, dia cukup diatur dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota. Mungkin akan lebih pas kita usulkan revisi," tutupnya.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
  • Pemko Pekanbaru Ikuti Arahan Presiden Soal Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama selama Ramadan
  • Soal Tak Dibentuk Pansus Kecelakaan Kerja di PHR, Ini Kata Ketua Komisi V DPRD Riau
  • Muncul Dugaan THL Berbayar di Dinas LHK Pekanbaru, Muflihun: Itu Pungli, Laporkan!
  • Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
    02 Pemko Pekanbaru Ikuti Arahan Presiden Soal Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama selama Ramadan
    03 Soal Tak Dibentuk Pansus Kecelakaan Kerja di PHR, Ini Kata Ketua Komisi V DPRD Riau
    04 Muncul Dugaan THL Berbayar di Dinas LHK Pekanbaru, Muflihun: Itu Pungli, Laporkan!
    05 Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
    06 Pj Wali Kota Ziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
    07 Serahkan SK PNS dan Lantik Pejabat Fungsional, Pj Walikota Minta Gunakan Ilmu Bangun Negeri
    08 Pj Wali Kota Serahkan SPPT kepada 15 Camat dan Beri Penghargaan ke Pembayar PBB Tertinggi
    09 Pj Wali Kota Serahkan Bonus kepada 417 Atlet Berprestasi
    10 Baznaz Award 2023, Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
    11 Disbudpar Pekanbaru Sudah Lakukan Persiapan Jelang Petang Balimau
    12 Seluruh Tempat Hiburan Hingga Warnet di Pekanbaru Tutup Selama Ramadan
    13 Berakhir Besok, Sudah 1.200 Pendaftar Beasiswa Pemko Pekanbaru
    14 Gerai Pangan Murah Disketapang Diserbu Warga
    15 ASN Pemko Pekanbaru Diminta Terus Tingkat Kedisiplinan
    16 Banyak Kecelakaan, Larangan Roda Dua Melintas di Flyover Pekanbaru Diwacanakan Lagi
    17 Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pekanbaru Masih Terpantau Stabil
    18 Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas
    19 Muflihun Ajak Semua Pihak Jauhi Politik Uang di Pemilu 2024
    20 Pj Wali Kota Minta Ketua RT-RW Ingatkan Pemilik Ruko Punya Tong Sampah
    21 Bawaslu Menemukan Total 59.478 Proses Coklit tak Sesuai Prosedur
    22 DPRD Riau Minta Disperindag Pastikan Ketersediaan Sembako Menjelang Ramadan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com