<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
Rabu, 24-05-2023 - 09:06:29 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Surya Darmawan, dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi, membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti," ucap Hendri, Senin (22/5/2023).

"Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara.

Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain mereka berdua, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Pastikan Kelengkapan Kendaraan Sebelum Berlalulintas
  • Disketapang Pekanbaru Monitoring Penyaluran Bantuan Beras CPP Melalui Kantor Pos
  • Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 Tanpa Tunda Bayar
  • Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
  • Masa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Pastikan Kelengkapan Kendaraan Sebelum Berlalulintas
    02 Disketapang Pekanbaru Monitoring Penyaluran Bantuan Beras CPP Melalui Kantor Pos
    03 Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 Tanpa Tunda Bayar
    04 Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
    05 Masa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
    06 Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Lagi
    07 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    08 Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Bahas Inflasi dan Pengamanan Idulfitri
    09 Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Apresiasi Warga yang Ikut Tambal Ruas Jalan Rusak
    10 Persiapan Mudik Lebaran 2024, Terminal BRPS Cek Kendaraan Hingga Tes Urine Pengemudi
    11 Gunung Marapi Kembali Erupsi Siang Ini, Lontaran Abu Vulkanik Capai 1,5 Km
    12 Posko Didirikan 2 April, Arus Mudik Lebaran 2024 di Riau Diprediksi Melonjak
    13 Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
    14 Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU
    15 Siapa Kader Terbaik Golkar Ditugaskan Maju di Pilwako Pekanbaru, Ada Anggota DPRD Pekanbaru?
    16 Pemko Pekanbaru Segera Layangkan Surat Edaran Soal THR ke Perusahaan
    17 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    18 Arus Mudik Lebaran 2024, Tol Bangkinang-Koto Kampar Difungsikan
    19 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    20 Sebelum Mudik, Warga Pekanbaru Diimbau Pastikan Rumah Aman dari Kebakaran
    21 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hari Ini Rp40 Ribu/Kg
    22 Puncak Arus Mudik di BRPS Pekanbaru Diprediksi Terjadi 4 April
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com