<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
Rabu, 24-05-2023 - 09:06:29 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Surya Darmawan, dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi, membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti," ucap Hendri, Senin (22/5/2023).

"Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara.

Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain mereka berdua, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua Komnas PA Rohil Dikukuhkan, dr Maharini Siap Bersinergi Bantu Atasi Kasus Kekerasan Anak
  • Pemko Pekanbaru Terima Aset Fasos dan Fasum dari 7 Pengembang Perumahan
  • Pemko Pekanbaru Pastikan Tukin ASN Tahun Ini Dibayarkan 12 Bulan
  • Seleksi P3K Pekanbaru Sudah Didaftar Puluhan Pelamar
  • Surat Pengunduran Diri Gubri Syamsuar Sudah Diterima DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua Komnas PA Rohil Dikukuhkan, dr Maharini Siap Bersinergi Bantu Atasi Kasus Kekerasan Anak
    02 Pemko Pekanbaru Terima Aset Fasos dan Fasum dari 7 Pengembang Perumahan
    03 Pemko Pekanbaru Pastikan Tukin ASN Tahun Ini Dibayarkan 12 Bulan
    04 Seleksi P3K Pekanbaru Sudah Didaftar Puluhan Pelamar
    05 Surat Pengunduran Diri Gubri Syamsuar Sudah Diterima DPRD Riau
    06 Kerjasama dengan Grab, Disdukcapil Pekanbaru Antar Puluhan KTP Warga Per Hari
    07 DLHK Pekanbaru Tunggu Pengesahan Kemendagri terkait Perwako Pungutan Sampah
    08 Gubri dan BI Riau Kick Off GNPIP di Bengkalis
    09 Ada 707 Lowongan, Pendaftar PPPK Pemko Pekanbaru Baru 25 Orang
    10 PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp570 M, PBB Penyumbang Tertinggi
    11 Stunting, Ukuran Kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru
    12 Hadapi Semen Padang FC, PSPS Riau Bisa Keok 0-2 Di Kandang Sendiri
    13 Pj Wali Kota Pekanbaru Sambut Positif Agenda Roadshow Bus KPK
    14 KPK Kumpulkan Kepala Daerah di Riau, Sekda, Beserta Para Istri Pejabat, Ada Apa?
    15 Gedung Terbakar MPP Pekanbaru Mulai Dirobohkan
    16 Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas LPM RI, Ini Pesan Pj Walikota
    17 Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
    18 Kemenkes Survei Jumlah Penderita Stunting di Pekanbaru
    19 Gubri Ingin Pihak Swasta Dukung Kemajuan Olahraga di Riau
    20 Pemko Pekanbaru Beri Kuota 2 Persen untuk Disabilitas di Seleksi P3K
    21 90 Persen Warga Pekanbaru Gunakan Air Tanah, Pemko Maksimalkan Perumdam Tirta Siak
    22 Pj Wali Kota Pekanbaru Peringatkan Ketua RT dan RW Tak Berpolitik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com