<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polisi Menang Prapid
Hakim Tolak Permohonan Pemohon, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Anthony Hamzah sah
Selasa, 08-02-2022 - 13:40:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah, oleh Polres Kampar.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua ERSIN, S.H., M.H., pada hari Senin (7/2/2022).

Dihadapan peserta sidang, Hakim membacakan amar putusan, yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu. Diantaranya menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.

Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Termohon, adalah sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.

Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah diberikan kepada keluarga Pemohon.

Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.

Menyikapi putusan PN Bangkinang, yang menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar menang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus Pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.

Sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (07/02/2022).

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.

Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 yang tersandung kasus penyerangan terhadap rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi otak dalam aksi tersebut.(rilis)




 
Berita Lainnya :
  • 3 Pintu Pelimpahan PLTA Koto Panjang Masih Dibuka
  • Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah
  • Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Lakukan Penanganan Covid
  • Ujian Semester Satu Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru Dimulai 11 Desember
  • Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 3 Pintu Pelimpahan PLTA Koto Panjang Masih Dibuka
    02 Pemko Pekanbaru Tepati Janji, 2 Juara di MTQ Riau Diberangkatkan Umrah
    03 Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Lakukan Penanganan Covid
    04 Ujian Semester Satu Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru Dimulai 11 Desember
    05 Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
    06 Kerjasama Pemprov Riau-Korem 031/WB Perkuat Bidang Pertanian, Pertama di Indonesia
    07 Kapolri Mutasi Anggotanya, Ini Nama-nama Pejabat Personel Polda Riau yang Diganti
    08 Gubri : Untuk Meningkatkan Pangan, Pemerintah Tidak Bisa Bekerja Sendiri
    09 Alasan ASN di Pekanbaru Ajukan Cerai: Tak Ada Kecocokan
    10 Banyak APK Caleg Diduga Dirusak, KPU: Ancaman Pidana 2 Tahun Bagi Pelaku
    11 Waspadai Bencana Hidrometeorologi, BPBD Pantau Perkembangan Cuaca
    12 Mulai Hari Ini Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Razia, Ini Pelanggaran Kendaraan yang Ditindak
    13 Disperindag Pekanbaru Imbau Waspadai Produk Kedaluwarsa Jelang Natal dan Tahun Baru
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan
    15 Gubri Edy Nasution Perjuangkan Anggaran Lingkungan ke Kedutaan Inggris
    16 Diskop Targetkan Akhir Tahun Data Koperasi Tidak Aktif Disampaikan ke Kemenkop
    17 Jelang Nataru Warga Pekanbaru Diingatkan Tak Tergiur Diskon Produk Makanan, Cek Kedaluwarsa Sebelum Membeli
    18 Korban Imbas Erupsi Gunung Marapi: 23 Orang Tewas
    19 Pj Bupati Kampar Serahkan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Rp1,19 Miliar ke Baznas RI
    20 Diskop akan Jalin Kerjasama dengan Perhotelan Pasarkan Produk UMKM
    21 DED Pembangunan Eks Gedung MPP Rampung Bulan ini
    22 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Kader Posyandu Berantas Stunting
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com