<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Senin, 13-11-2023 - 11:06:12 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip Senin (13/11/2023)

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum,  mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Sumbangkan 52 Hewan Kurban: Bentuk Kepedulian dan Pengabdian
  • Pj Wako Pekanbaru Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan MPP Pekanbaru
  • Pemprov Riau Kirim Hasil Seleksi Calon 4 Pejabat Eselon II ke KASN
  • Sehari Jelang Iduladha, Segini Harga Pangan di Pekanbaru
  • Pemko Pekanbaru Takbiran Iduladha di Masjid Agung Ar-Rahman, Salat Ied di MPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polda Riau Sumbangkan 52 Hewan Kurban: Bentuk Kepedulian dan Pengabdian
    02 Pj Wako Pekanbaru Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan MPP Pekanbaru
    03 Pemprov Riau Kirim Hasil Seleksi Calon 4 Pejabat Eselon II ke KASN
    04 Sehari Jelang Iduladha, Segini Harga Pangan di Pekanbaru
    05 Pemko Pekanbaru Takbiran Iduladha di Masjid Agung Ar-Rahman, Salat Ied di MPP
    06 Pj Wako Akan Shalat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat di Lapangan MPP Pekanbaru
    07 Hari Jadi ke-240 Pekanbaru, Pemko Gelar Turnamen Bola Voli Antar Klub
    08 Akhir Pekan, Cek Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini
    09 Diduga KKN, Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke KPK
    10 Hewan Kurban ASN Pemko Pekanbaru Terkumpul 32 Ekor
    11 Pemko Gelar Goro Massal di Rumah Ibadah, Pasar dan Titik Rawan Banjir
    12 3 Kali Beruntun, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan TPID Berkinerja Baik di Kawasan Sumatera
    13 Kesal Tak Dibantu Bekerja, Suami di Kampar Habisi Nyawa Istri Hingga Tewas
    14 PPDB Online di Pekanbaru Harus Transparan dan Tanpa Calo
    15 3.441 Pemilih Pemula Belum Rekam KTP-el, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
    16 Sempena Hari Jadi ke-240, Pemko Pekanbaru Pusatkan Goro di Masjid Al-Kautsar
    17 Cuaca Riau Hari ini: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
    18 Hasil Survei Terbaru Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Tertinggi Disusul Muflihun
    19 Pj Walikota Pekanbaru Bertemu Komisioner KPU, Ini yang Bahas
    20 Perbaikan Gedung Rawat Inap RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bikin Pasien Menumpuk di IGD
    21 Pj Wali Kota Koordinasi dengan KPU Pekanbaru Terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024
    22 ASN Pemko Maju Pilkada, Risnandar Mahiwa : Kita Lihat Nanti Saat Pendaftaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com