<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemko Pekanbaru Segera Layangkan Surat Edaran Soal THR ke Perusahaan
Selasa, 26-03-2024 - 15:54:01 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. THR harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran.

"Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (25/3).

THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya," ucap Indra Pomi.

Dalam pembayaran THR ini dipastikan akan banyak miskomunikasi dan lain sebagainya. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membentuk posko pengaduan.

"Karyawan bisa mengadukan persoalan THR ke posko pengaduan. Nanti, kami koordinasikan ke perusahaan karyawan tersebut," ujar Indra Pomi.

Kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, draf surat edaran telah dibuat. Draf surat edaran akan diserahkan ke Pj wali kota untuk ditandatangani.

"Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini," ujarnya.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
  • DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
  • Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
  • Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
  • Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
    02 DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
    03 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    04 Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
    05 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    06 Kemenag Riau Pastikan Visa JCH Sudah Tuntas Sebelum 30 April 2024
    07 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    08 Sekda: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Walikota Pekanbaru
    09 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    10 Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
    11 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    12 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    13 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    14 Harga Pinang Kering di Riau Tembus Rp4.400 per Kg
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    16 Harga TBS Sawit Plasma di Riau Tembus Rp2.929 per Kg
    17 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    18 Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
    19 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    20 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    21 Sekdako Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Ancaman Cuaca Ekstrem
    22 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com