<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
Jumat, 08-12-2023 - 12:40:18 WIB
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN - Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan surat imbauan terkait dengan netralitas kepala desa dan jajaran dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan dalam surat nomor : 433/PM.00.02/K.RA-05/12/2023 perihal imbauan tindak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Imbauan tersebut sebagai langkah awal Bawaslu dalam mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut.

Dalam surat tersebut juga disampaikan terkait dengan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota DPD dan Badan usaha milik desa dalam undang - undang pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa terdapat ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut :

Larangan Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu; Pasal 282 UU Pemilu: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu:
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Pasal 490 UU Pemilu disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 494 UU Pemilu juga disebutkan Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada Pasal 548 UU Pemilu disebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Imbauan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain," tutup Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos.(clc)




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Sumbangkan 52 Hewan Kurban: Bentuk Kepedulian dan Pengabdian
  • Pj Wako Pekanbaru Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan MPP Pekanbaru
  • Pemprov Riau Kirim Hasil Seleksi Calon 4 Pejabat Eselon II ke KASN
  • Sehari Jelang Iduladha, Segini Harga Pangan di Pekanbaru
  • Pemko Pekanbaru Takbiran Iduladha di Masjid Agung Ar-Rahman, Salat Ied di MPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polda Riau Sumbangkan 52 Hewan Kurban: Bentuk Kepedulian dan Pengabdian
    02 Pj Wako Pekanbaru Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan MPP Pekanbaru
    03 Pemprov Riau Kirim Hasil Seleksi Calon 4 Pejabat Eselon II ke KASN
    04 Sehari Jelang Iduladha, Segini Harga Pangan di Pekanbaru
    05 Pemko Pekanbaru Takbiran Iduladha di Masjid Agung Ar-Rahman, Salat Ied di MPP
    06 Pj Wako Akan Shalat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat di Lapangan MPP Pekanbaru
    07 Hari Jadi ke-240 Pekanbaru, Pemko Gelar Turnamen Bola Voli Antar Klub
    08 Akhir Pekan, Cek Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini
    09 Diduga KKN, Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke KPK
    10 Hewan Kurban ASN Pemko Pekanbaru Terkumpul 32 Ekor
    11 Pemko Gelar Goro Massal di Rumah Ibadah, Pasar dan Titik Rawan Banjir
    12 3 Kali Beruntun, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan TPID Berkinerja Baik di Kawasan Sumatera
    13 Kesal Tak Dibantu Bekerja, Suami di Kampar Habisi Nyawa Istri Hingga Tewas
    14 PPDB Online di Pekanbaru Harus Transparan dan Tanpa Calo
    15 3.441 Pemilih Pemula Belum Rekam KTP-el, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
    16 Sempena Hari Jadi ke-240, Pemko Pekanbaru Pusatkan Goro di Masjid Al-Kautsar
    17 Cuaca Riau Hari ini: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
    18 Hasil Survei Terbaru Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Tertinggi Disusul Muflihun
    19 Pj Walikota Pekanbaru Bertemu Komisioner KPU, Ini yang Bahas
    20 Perbaikan Gedung Rawat Inap RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bikin Pasien Menumpuk di IGD
    21 Pj Wali Kota Koordinasi dengan KPU Pekanbaru Terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024
    22 ASN Pemko Maju Pilkada, Risnandar Mahiwa : Kita Lihat Nanti Saat Pendaftaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com