<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
Jumat, 08-12-2023 - 12:40:18 WIB
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN - Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan surat imbauan terkait dengan netralitas kepala desa dan jajaran dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan dalam surat nomor : 433/PM.00.02/K.RA-05/12/2023 perihal imbauan tindak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Imbauan tersebut sebagai langkah awal Bawaslu dalam mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut.

Dalam surat tersebut juga disampaikan terkait dengan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota DPD dan Badan usaha milik desa dalam undang - undang pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa terdapat ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut :

Larangan Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu; Pasal 282 UU Pemilu: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu:
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Pasal 490 UU Pemilu disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 494 UU Pemilu juga disebutkan Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada Pasal 548 UU Pemilu disebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Imbauan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain," tutup Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos.(clc)




 
Berita Lainnya :
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Rp1.000
  • Dispusip Pekanbaru Umumkan Perpustakaan SMA/SMK/MA Terbaik di Kota Pekanbaru
  • Harga TBS Sawit Plasma di Riau Capai Rp2.822 per Kg
  • Satpol PP Pekanbaru Koordinasi dengan OPD Teknis Tertibkan Tiang Fiber Optik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    02 Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Rp1.000
    03 Dispusip Pekanbaru Umumkan Perpustakaan SMA/SMK/MA Terbaik di Kota Pekanbaru
    04 Harga TBS Sawit Plasma di Riau Capai Rp2.822 per Kg
    05 Satpol PP Pekanbaru Koordinasi dengan OPD Teknis Tertibkan Tiang Fiber Optik
    06 Dititip di Halaman Kantor Satpol PP, Tenda PKL Hilang Digondol Maling
    07 Usai Kunjungi LAM Riau, Bacawako dr Rahmansyah Sambangi LAM Kota Pekanbaru
    08 3.610 Orang Calon Anggota PPK Pilkada Riau 2024 Ikuti Seleksi CAT Hari Ini
    09 Pj Wako Pekanbaru: Ini Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan
    10 22 Kloter Mulai Terbang 12 Mei, Ini Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
    11 Gebyar Gernas BBI-BBWI 2024 dan Lancang Kuning Carnival Sukses Digelar
    12 Raker Apeksi Komwil I di Pekanbaru Dimeriahkan Karnaval dan Pawai Budaya
    13 Meski Diguyur Hujan, Pj Gubri Tak Beranjak dari Lokasi Gernas BBI-BBWI
    14 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    15 Raker Komwil I Apeksi 2024 Resmi Dibuka, Walikota Diharapkan Permudah Investasi
    16 Persiapan PON XXI, 30 Pemain Sepakbola Riau Mulai TC Berjalan
    17 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    18 Pj Walikota Pekanbaru Buka Kegiatan Sua Pemuda
    19 Jamuan Makan Malam Raker Komwil 1 Apeksi 2024 di Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    20 Jangan Lewatkan, Ini Serangkaian Event Menarik Selama Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
    21 APILL Simpang Garuda Sakti Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Dishub Kemana?
    22 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Kompenews.com